Ketua DPRD, Samsul Hidayat bersama Anggota, Rudi Hartono saat gelar Press Rilis di Gedung Dewan |
Pasuruan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menyatakan keberatan dan membantah keras pemberitaan di salah satu media nasional yang menyebutkan salah satu anggotanya, Rudi Hartono dari Fraksi PKB, dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam suatu kasus.
Pemberitaan ini dinilai tidak berimbang, tidak terverifikasi, menyesatkan, dan berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap personal maupun institusi DPRD secara keseluruhan.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menegaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada informasi atau surat resmi dari KPK yang diterima DPRD terkait pemanggilan anggotanya sebagaimana diberitakan.
“Yang bersangkutan (Rudi Hartono) juga telah memberikan klarifikasi secara langsung bahwa ia tidak pernah menerima surat atau panggilan dari KPK. Kami mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi oleh KPK, namun sangat menyayangkan jika media tidak menjunjung tinggi prinsip cover both sides dalam menyajikan informasi,” ungkap Samsul Hidayat pada Kamis (10/7/2025).
Samsul Hidayat menambahkan bahwa pihaknya telah meminta redaksi media yang bersangkutan untuk memberikan hak jawab secara proporsional dan menjaga akurasi informasi demi mencegah pembentukan opini publik yang keliru.
“Kami meminta beberapa media tersebut menerbitkan klarifikasi dan hak jawab secara proporsional pada ruang pemberitaan yang setara dengan berita sebelumnya,” tegasnya.
Ketua Dewan juga meminta media terkait untuk melakukan verifikasi ulang terhadap narasumber atau data yang dijadikan dasar dalam pemberitaan tersebut, serta bila memungkinkan menurunkan atau mengoreksi isi pemberitaan demi menjaga akurasi dan etika pemberitaan DPRD Kabupaten Pasuruan.
“DPRD Kabupaten Pasuruan akan selalu menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik, namun tetap mengedepankan keadilan dan kehati-hatian agar tidak terjadi pembunuhan karakter melalui media,” tandas Samsul Hidayat, seraya menyampaikan bahwa press release ini adalah bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat dan komitmen dalam menjaga marwah lembaga DPRD Kabupaten Pasuruan.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, yang namanya disebut dalam pemberitaan, dengan tegas membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa pada hari yang disebut-sebut sebagai waktu pemanggilan, dirinya berada di rumah dan hingga saat ini tidak menerima panggilan apapun dari KPK.
“Hari ini kami akan membuat laporan resmi ke lembaga hukum bilamana ada unsur-unsur pidananya. Setidaknya kami meluruskan bahwasannya apa yang diberitakan kemarin sama sekali tidak benar, bukan hanya 100% saja, tapi 1000% pun saya berani bilang kalau berita kemarin tidak benar atau sama dengan berita hoaks. Kami tidak menerima panggilan apapun dan tidak bersentuhan dengan dana hibah apapun,” terang Rudi Hartono, menanggapi pemberitaan yang viral tersebut. (Red)