Notification

×

Iklan utama destop

Utama Mobile (SPACE)

Indeks Berita

DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Tiga Perda Non-APBD untuk Dorong Kemajuan Daerah

Selasa, 15 Juli 2025 | 18:10 WIB Last Updated 2025-07-16T01:12:21Z
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, H. Samsul Hidayat memimpin Rapat Paripurna IV.

Pasuruan — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripurna IV dengan agenda pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa (15/7/2025).

Rapat yang berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Raci, Bangil, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Samsul Hidayat, didampingi tiga wakil ketua, serta dihadiri Bupati Pasuruan H. M. Rusdi Sutejo.

Dalam keterangannya, Ketua DPRD menjelaskan bahwa ketiga Perda yang disahkan meliputi, Perda tentang Mina Mandiri BPR, Perda tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL), dan Perda tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

Perda pertama yang disahkan adalah tentang Mina Mandiri BPR, yang merupakan penyesuaian nomenklatur dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.

Selanjutnya, Perda kedua tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) yang selama ini lebih dikenal sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) bertujuan mengatur koordinasi dan pemanfaatan hasil CSR perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasuruan.

Sementara itu, Perda ketiga tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) difokuskan pada perampingan organisasi perangkat daerah. “Sebagian tugas organisasi daerah digabung agar lebih terarah dan efektif,” terangnya.

Dalam rapat yang berlangsung kondusif, Ketua DPRD meminta persetujuan secara terbuka dari para anggota dewan yang hadir. Dari total 50 anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, tercatat 39 anggota hadir, melampaui batas kuorum minimal sebanyak 36 anggota.

“Alhamdulillah, seluruh anggota yang hadir menyepakati bahwa tiga Perda ini resmi ditetapkan. Semoga membawa kemajuan bagi Kabupaten Pasuruan,” ujarnya.

Dengan disahkannya ketiga Perda tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah berharap kebijakan yang dihasilkan dapat lebih efektif, tepat sasaran, serta mendukung peningkatan pelayanan publik, penguatan ekonomi rakyat, dan perbaikan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Pasuruan. (Din)
×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */