Notification

×

Iklan utama destop

Utama Mobile (SPACE)

Indeks Berita

Bupati Pasuruan Minta Pemilik Cafe di Ruko Gempol 9 Taati Imbauan

Kamis, 17 Juli 2025 | 06:18 WIB Last Updated 2025-07-16T23:19:57Z
Bupati Pasuruan, H.M Rusdi Sutejo.

Pasuruan — Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, yang akrab disapa Mas Rusdi, meminta pemilik usaha cafe di kawasan Ruko Gempol 9 agar mematuhi aturan dan imbauan dari pemerintah.

Menurutnya, langkah Pemerintah Desa (Pemdes) Ngerong, Kecamatan Gempol, yang memasang banner imbauan di beberapa titik kawasan Ruko Gempol 9 patut dihormati dan dijalankan. Banner tersebut merupakan bentuk upaya menjaga ketertiban dan merespons keresahan warga atas maraknya peredaran minuman keras (miras).

“Langkah Pemdes sudah benar dan Pemkab Pasuruan mendukung penuh,” ujar Bupati Rusdi usai menghadiri rapat paripurna pengesahan Raperda non-APBD di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Selasa (15/7/2025).

Tidak hanya kepada pemilik cafe di Ruko Gempol 9, Ketua DPC Gerindra Kabupaten Pasuruan itu juga mengingatkan seluruh pemilik usaha sejenis di wilayah Kabupaten Pasuruan untuk taat aturan.

“Apabila ada pengelola atau pemilik cafe yang melanggar, akan kami tindak tegas,” ujarnya.

Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah banner telah dipasang oleh Pemdes Ngerong di kawasan Ruko Gempol 9. Salah satu banner bertuliskan:
“Dilarang Menjual, Membawa Minuman Beralkohol dan Narkoba di Wilayah Ruko Gempol 9. Warung Kopi/Cafe Tutup Jam 00.00 WIB.”

Pemasangan imbauan tersebut bertujuan menciptakan suasana kondusif, aman, dan nyaman di wilayah Gempol, khususnya Desa Ngerong.

Ketua Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) Wilayah Pasuruan Raya, R Hamzah, turut mendukung langkah tegas Kepala Desa Ngerong, Haji Jemik Sadiman, yang dinilai responsif dan peka terhadap keresahan warganya.

“Banner-banner itu merupakan bentuk nyata upaya menjaga ketentraman dan keamanan di wilayah Gempol, khususnya Ngerong,” ujarnya.

Hamzah juga mengungkap sejumlah catatan kelam terkait aktivitas di kawasan Ruko Gempol 9, di antaranya: kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), peredaran miras, penemuan senjata tajam, perkelahian antar pengunjung, pungutan liar, hingga tunggakan pajak.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti kasus asusila yang melibatkan seorang LC berinisial DW asal Porong, Sidoarjo, yang videonya sempat viral di media sosial karena memperlihatkan adegan tidak senonoh.

“Ini sudah lebih dari cukup untuk menjadi dasar agar Pemkab Pasuruan segera memberikan sanksi tegas terhadap cafe-cafe bermasalah di Gempol 9 dan Meiko Pandaan, apalagi sudah viral di media sosial,” tegas Hamzah. (Din)
×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */