Anggota F-Golkar Kabupaten Pasuruan Jatim, Sugiarto |
Pasuruan - Anggota Fraksi Golkar Kabupaten Pasuruan, yang diwakili oleh Sugiarto atau akrab disapa Kak Ugik, memberikan tanggapan terkait Surat Edaran (SE) Bupati Pasuruan Nomor 200.1.1/679/424.104/2025 tentang Penyelenggaraan Karnaval dan Hiburan Keramaian yang Menggunakan Sound System. Kamis (31/7/2025).
Menurut Sugiarto, panitia karnaval harus memahami ketentuan yang ada di SE Bupati Pasuruan serta mampu menata kegiatan bqik teknis strategis, mulai dari start pemberangkatan peserta hingga finis. Agar seluruh peserta terpenuhi tidak ada yang dirugikan dari sisi pembatasan waktu karena banyak pertanyaan dari peserta khawatir tidak bisa tampil.
"Panitia karnaval harus memastikan bahwa kegiatan karnaval berjalan dengan tertib dan aman, serta tidak melampaui batas yang sudah ditentukan oleh pemerintah," kata Sugiarto.
Sugiarto juga menekankan pentingnya mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. "Kita harus mengikuti aturan yang ada, sehingga kegiatan karnaval dapat berjalan dengan lancar dan aman," ujarnya.
Selain itu, Sugiarto juga berharap bahwa karnaval dapat menjadi momentum kebersamaan dan mempererat hubungan antar masyarakat serta dapat menumbuhkan ekonomi kreatif maupun UMKM lokal "Karnaval adalah kesempatan bagi kita untuk menunjukkan kreativitas dan kebersamaan serta menggali potensi budaya lokal, sehingga kita harus menjadikannya sebagai momentum yang positif," kata Sugiarto.
Sugiarto dari Fraksi Golkar yang juga perna menjabat ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan tersebut, berharap, bahwa panitia karnaval dapat menjalankan kegiatan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Hal - hal yang tidak diperbolehkan dan bertentangan dengan SE. Panitia penyelenggara karnaval dan hiburan keramaian betul-betul harus diperhatikan dan dipatuhi baik panitia juga peserta," pungkas Sugiarto. (Son).