Ruang Sidang PN Surabaya. |
Surabaya - Dua warga asal Pamekasan, Madura, Dedi Efendi dan Ach. Zainuri, resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Surabaya, pada Jumat, 2 Mei 2025. Gugatan senilai Rp12 miliar ini ditujukan kepada sembilan pihak, termasuk Kapolda Riau, Kapolsek Genteng, sejumlah anggota kepolisian, serta manajemen Hotel Surabaya Suites.
Gugatan tersebut dilayangkan atas dugaan salah tangkap dan penyekapan tanpa dasar hukum. Kedua korban mengklaim ditangkap tanpa surat perintah resmi, tidak mendapat pendampingan hukum, serta mengalami kekerasan fisik selama dalam penguasaan aparat.
“Salah satu klien kami bahkan diborgol tangan dan kaki, lalu dikurung dalam lemari hotel. Ini pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia,” tegas Bung Taufik, kuasa hukum dari Firma Hukum Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat, pada 17 Juni 2025.
Gugatan tersebut telah diterima PN Surabaya dan akan memasuki agenda sidang mediasi pada 24 Juni 2025. Dalam pernyataannya, Bung Taufik menantang langsung Kapolda Riau untuk hadir di hadapan majelis hakim.
“Kalau memang merasa tidak bersalah, hadiri mediasi dan hadapi langsung klien kami. Ini ujian bagi transparansi dan tanggung jawab moral institusi kepolisian,” tandasnya.
Perkara ini mendapat perhatian luas dari masyarakat sipil, media, hingga pegiat hak asasi manusia. Ketua Umum Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT), Slamet Maulana alias Ade, turut hadir di PN Surabaya sebagai bentuk solidaritas dan komitmen jurnalis terhadap keadilan.
“Kami hadir untuk memastikan proses hukum berjalan terbuka dan adil. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal keberanian menegakkan kebenaran,” ungkap Ade kepada wartawan.
Sidang ini diprediksi akan menjadi perhatian nasional, terutama dalam konteks reformasi institusi penegak hukum dan penghormatan terhadap hak asasi warga negara. (Din)