Ketua KJJT wilayah Pasuruan Raya, R. Hamzah, bersama Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, H. Samsul Hidayat. |
PASURUAN – Tekanan terhadap Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk segera menutup sejumlah tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa izin atau menyalahi peruntukan kian meningkat. Ketua Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) wilayah Pasuruan Raya, R. Hamzah, bersama Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, H. Samsul Hidayat, secara tegas mendesak Bupati Pasuruan untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Cafe Gempol-9 dan Meiko Pandaan.
Desakan ini muncul di tengah kekhawatiran meluasnya praktik usaha ilegal yang dinilai merugikan pendapatan daerah dan menghambat penegakan hukum.
"Banyak tempat usaha tidak berizin. Jika dibiarkan, ini akan mempersulit upaya peningkatan pendapatan Pemkab, pengelolaan usaha yang efektif, penegakan hukum, dan pertumbuhan ekonomi," ujar Hamzah.
Isu ini semakin mencuat menyusul beredarnya video di media sosial dan media massa yang menampilkan keresahan masyarakat terhadap aktivitas hiburan malam di beberapa lokasi yang diduga tidak mengantongi izin resmi.
Cafe Gempol-9 dan Meiko Pandaan menjadi fokus utama sorotan. Keduanya disebut-sebut oleh warga sebagai lokasi yang kerap menimbulkan keresahan akibat penyediaan minuman keras (miras) dan layanan hiburan malam, serta dugaan pelanggaran izin operasional.
Hamzah juga mengingatkan bahwa Cafe Gempol-9 memiliki rekam jejak kontroversial, termasuk dugaan keterlibatan dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penyebaran video tidak senonoh, manipulasi pajak, hingga insiden perkelahian antar pengunjung.
Sementara itu, Meiko Pandaan diketahui pernah ditutup paksa oleh warga karena aktivitasnya yang dianggap meresahkan.
"Jika terus dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan aturan di Pasuruan. Kami akan segera melayangkan surat kepada Bupati untuk meminta penjelasan mengapa kedua kafe tersebut belum juga ditutup," tambah Hamzah.
Senada dengan KJJT, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, H. Samsul Hidayat, menyatakan kekecewaannya atas lambatnya respons Bupati Rusdi Sutejo terkait permintaan penutupan kafe-kafe tidak berizin ini.
"Saya sudah sampaikan kepada Bupati agar menutup kafe-kafe yang tidak sesuai izin. Namun, hingga hari ini belum ada tindakan konkret," ungkap Samsul pada Rabu (4/6/2025).
Menurut Samsul, izin yang dimiliki Ruko Gempol-9 dan Meiko Pandaan sejatinya hanya diperuntukkan bagi perkantoran dan toko. Namun, dalam operasionalnya, kedua tempat tersebut justru berfungsi sebagai kafe yang menyediakan layanan Lady Companion (LC) serta miras, yang jelas-jelas menyalahi peruntukan dan peraturan yang berlaku.
"Saya meminta Pemkab bertindak tegas. Jika terbukti tidak sesuai regulasi, izinnya harus dicabut dan tempatnya ditutup," tegas Samsul, politisi senior dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Baik DPRD maupun KJJT berharap Pemerintah Kabupaten Pasuruan segera menertibkan tempat-tempat usaha yang menyimpang dari perizinan demi menjaga ketertiban dan kepentingan masyarakat luas. (Din)