Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat. |
Pasuruan – Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, dengan tegas meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan untuk menutup paksa Cafe Gempol 9 dan Meiko Pandaan. Permintaan ini muncul setelah serangkaian temuan terkait peredaran minuman keras (miras) dan aktivitas hiburan malam yang dianggap meresahkan masyarakat.
Politisi senior dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang akrab disapa Lek Sul, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keberadaan tempat-tempat hiburan malam tersebut. Menurutnya, aktivitas di lokasi tersebut tidak hanya melanggar norma, tetapi juga mencoreng citra Kabupaten Pasuruan sebagai "Kota Santri". Lokasi salah satu tempat hiburan tersebut bahkan hanya berjarak ratusan meter dari rumah pribadinya.
“Saya minta Pemkab tegas. Jika terbukti tidak sesuai regulasi, izinnya harus dicabut dan tempatnya ditutup,” tegas Lek Sul dalam pernyataannya, Senin (26/5/2025).
Kemarahannya kian memuncak setelah razia gabungan yang melibatkan Polres Pasuruan, TNI, dan Satpol PP menemukan sejumlah botol miras dan senjata tajam di Cafe Gempol 9. Temuan ini, menurut Lek Sul, merupakan bukti lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap tempat hiburan malam di daerah tersebut.
Keluhan Warga dan Masalah Sosial
Selama ini, Lek Sul mengaku telah menerima banyak keluhan dari warga sekitar. Warga resah dengan suara musik yang bising hingga sering terjadinya perkelahian antarpengunjung. Bahkan, beberapa insiden menyebabkan luka serius dan cacat permanen, namun penanganannya masih belum jelas.
“Pasuruan ini Kota Santri, bukan kota purel. Warga sudah cukup sabar, tapi jangan biarkan keresahan ini terus terjadi,” tegasnya.
Selain itu, Lek Sul menyebut sejumlah kasus berat seperti tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dugaan manipulasi pajak, dan perkelahian juga pernah terjadi di kawasan Gempol 9. Situasi serupa juga dilaporkan terjadi di kawasan Meiko Pandaan, yang sebelumnya pernah ditutup paksa oleh warga setempat.
Desakan dari MUI dan Dukungan Masyarakat
Desakan untuk menertibkan tempat hiburan malam juga datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pasuruan. Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Muzammil Syafi’i, secara tegas meminta Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, untuk menutup operasional cafe-cafe yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan.
“Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus segera menertibkan tempat-tempat ini. Tidak hanya soal izin, tetapi juga dampaknya terhadap masyarakat dan moralitas daerah,” ujar Muzammil.
MUI menilai, keberadaan tempat hiburan malam yang tidak terkontrol berpotensi merusak tatanan sosial dan moral masyarakat Pasuruan. Dukungan dari tokoh masyarakat dan organisasi keagamaan ini semakin memperkuat tekanan terhadap Pemkab Pasuruan untuk bertindak tegas.
Langkah Selanjutnya
Menanggapi hal ini, Pemkab Pasuruan diharapkan segera mengambil langkah konkret. Peninjauan ulang izin operasional, penegakan hukum, serta penertiban tempat hiburan malam menjadi agenda mendesak untuk menjaga ketertiban dan harmoni sosial di Kabupaten Pasuruan. Semua pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat, diharapkan dapat berkolaborasi demi mewujudkan Pasuruan sebagai daerah yang aman dan sesuai dengan identitasnya sebagai Kota Santri. (Din)