Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Utama Mobile (SPACE)

Indeks Berita

Bupati Pasuruan Bersama Kepala Bea Cukai Musnakan Cukai Ilegal

Kamis, 08 Mei 2025 | 06:54 WIB Last Updated 2025-05-07T23:56:05Z
Kepala Bea Cukai bersama Forkompinda saat munsnakan barang cukai illegal
Pasuruan - Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo bersama Kepala Bea Cukai Pasuruan bersama Hatta Wardana dan anggota Forpimda Kota dan kabupaten Pasuruan bersama-sama melakukan pemusnahan barang kena cukai illegal hasil penindakan periode Juli hingga oktober 2024 di halaman Kantor Bea Cukai pada Rabu 7 Mei 2025.

Bupati Pasuruan Mas Rusdi Sutejo mengatakan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan mendukung penuh pemberantasan barang kena cukai illegal dari awal sampai akhir.

Apalagi Kabupaten Pasuruan merupakan penyumbang terbesar penerimaan negara pada sektor Cukai Hasil Tembakau (CHT), yaitu sekitar Rp62,8 triliun. Sehingga hasil ini merupakan upaya dari penegakan hukum dan sosialisasi yang dilakukan secara masif oleh berbagai pihak.

"Kami tegaskan bahwa Pemkab Pasuruan terus berkomitmen mendukung Bea Cukai Pasuruan untuk memberantas peredaran barang kena cukai illegal. Salah satunya melalui pemusnahan seperti yang kita lakukan hari ini," katanya. 

Dengan kegiatan pemusnahan barang kena cukai ilegal, Mas Rusdi - sapaan akrab Bupati Pasuruan ini menyampaikan ada dampak yang telah dirasakan. Yakni meningkatnya pendapatan cukai hasil tembakau di kabupaten pasuruan. Sebab kemunculan rokok ilegal, selain merugikan konsumen juga mengurangi potensi pendapatan negara dari cukai hasil tembakau (CHT) yang muaranya akan sangat merugikan masyarakat umum, terutama yang berhak menerima pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau. 

"Dengan target yang ditambahkan ini tentunya Pemkab Pasuruan dan Forkopimda akan membantu untuk mempermudah targaet pendapatan cukai. Karena untuk saat ini memang dari dana BDHCHT sendiri 75 persen peruntukannya digunakan untuk kesehatan melalui UHC," jelasnya. 

Kepala Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardana menjelaskan, seluruh barang kena cukai illegal yang dimusnahkan terdiri dari 8.111.820 batang rokok, 15.000 gram tembakau iris (TIS), dan 3218 liter minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA). Apabila ditotal, nilainya mencapai Rp 11, 3 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 8,1 miliar.

"Hari ini kami musnahkan semua barang kena cukai illegal hasil penindakan selama periode juli sampai oktober 2024. Dan alhamdulillah semua berjalan lancar," katanya.

Dalam upayanya memberantas barang kena cukai illegal, ada banyak dukungan yang secara intens diwujudkan dalam berbagai upaya, mulai dari operasi gabungan Satpol PP dan Bea Cukai, sosialisasi, hingga penguatan sinergi dengan berbagai pihak.

Kata Hatta, upaya-upaya ini dilakukan dengan tujuan melindungi penerimaan negara dari cukai, serta melindungi kesehatan masyarakat dari resiko kesehatan yang ditimbulkan oleh barang kena cukai ilegal. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam persaingan usaha. Dilansir dari Jatim Newsroom.

×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */