Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Iklan Utama HP

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sejarah Hak Asasi Manusia Internasional

Selasa, 30 April 2024 | 20:21 WIB Last Updated 2024-04-30T13:33:30Z
Gambar ilustrasi.

Potretmedia.com - Dalam Pembukaan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948 dinyatakan bahwa:

"pengakuan terhadap martabat yang melekat dan hak yang sama dan tak dapat dicabut dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar dari kebebasan, keadilan, dan perdamaian dunia. Pengabdian dan ketidakpatuhan terhadap hak asasi manusia telah menghasilkan tindakan yang keji. Hak asasi manusia penting, agar manusia tidak mengambil jalan lain sebagai usaha terakhir, untuk memberontak melawan kelaliman dan penindasan, maka hak asasi manusia dilindungi oleh aturan hukum."

Dalam bukunya, Harkristuti Hakriswono, dkk. Untuk memahami hak asasi manusia (HAM), aparat penegak hukum perlu memahami pengetahuan dasar HAM dalam konteks sistem hukum internasional.

Aparat penegak hukum harus mengerti bagaimana HAM internasional diberlakukan pada HAM nasional dan pelaksanaan tugas mereka.

Bidang tugas Kepolisian Republik Indonesia berhubungan dengan pelaksanaan penegakan HAM, tidak hanya pada situasi damai, tetapi juga pada situasi konflik. Diperlukan pemahaman terhadap peraturan internasional yang berkaitan dengan hukum humaniter (hukum kemanusiaan internasional).

Sejarah HAM dimulai di Inggris sejak 1215 dengan dideklarasikannya Magna Charta. Magna Charta berisi pembatasan kekuasaan raja yang sebelumnya absolut menjadi terbatas.

Raja dapat dimintai pertanggungjawaban atas kebijakannya di hadapan parlemen, yang secara tidak langsung bertanggung jawab terhadap hukum dan rakyat.

Sejarah berlanjut pada tahun 1689 dengan dibentuknya Bill of Rights di Inggris, yang intinya adalah persamaan kedudukan di hadapan hukum.

Perjalanan sejarah di Amerika Serikat dimulai dengan berdirinya negara merdeka di bekas wilayah koloni Inggris melalui The American Declaration of Independence, disusul dengan The French Declaration yang merinci lebih lanjut hak-hak yang kemudian disebut HAM, yang melahirkan The Rule of Law.

Dalam deklarasi tersebut dinyatakan bahwa tidak boleh dilakukan penangkapan sewenang-wenang tanpa alasan yang sah, maupun penahanan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat sah.

Selanjutnya diatur juga mengenai asas praduga tak bersalah, kebebasan berekspresi, kebebasan beragama, hak kepemilikan, dan hak dasar lainnya.

Hak-hak tersebut menjadi dasar pemikiran dalam merumuskan HAM universal yang kemudian dikenal dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang disahkan PBB pada tahun 1948. Dengan demikian, HAM merupakan suatu hak dasar yang melekat pada diri tiap manusia. (Red)
×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */