Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Iklan Utama HP

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan Korupsi Kades di Gondangwetan Pasuruan, L-KPK : Saya Tanyakan APH

Jumat, 03 Maret 2023 | 09:16 WIB Last Updated 2023-03-06T07:53:43Z
Ilustrasi gambar.

Pasuruan - Dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) oknum kepala desa Keboncandi Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan. Dalam pengamatan khusus Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Markas Wilayah (MW) Pasuruan. Kini sudah berjalan satu tahun lebih.

Pasalnya, dugaan kasus yang dilaporkan oleh masyarakat kepada pihak penegak hukum Polres Pasuruan Kota pada 2021 lalu, hingga saat ini belum ada kelanjutan atau kepastian hukum yang jelas yang dinilai oleh L-KPK.

Dalam perkataannya, Ketua L-KPK MW Pasuruan, Khoirul Anam saat berjumpa Potret Media sudah satu tahun lebih kasus ini dilaporkan kepada APH, karena kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

"Dugaan kasus tindak pidana korupsi yang kami amati ini, kerugian negara hampir satu milyard," kata Khoirul. Jumat (3/3/2023).

Lebih jauh Khoirul menjelaskan, oknum kepala desa yang dilaporkan atas dugaan Tipikor ini seolah punya kesaktian atau kebal terhadap hukum negara. Dengan masa jabatan 6 tahun saja sudah diduga melakukan Tipikor dengan jumlah ratusan juta rupiah, apalagi nantinya diberi masa jabatan 9 tahun pastinya akan lebih merugikan negara.

"Dengan anggaran dana desa yang fantastis setiap tahunnya, kami harap pemerintah daerah dan pusat untuk mengkaji ulang," imbuhnya.

Khoirul juga menambahkan, seperti yang sudah diketahui bersama adanya tuntutan dan wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun itu bakal menyuburkan praktik oligarki dan akan membuka keran abuse of power pada pemerintahan desa. Karena pemilihan kepala desa merupakan oligarki ditingkat desa. Besar kemungkinan keluarga dari kepala desa tersebut maju mencalonkan diri.

"Buktinya selama ini sudah banyak terjadi dan juga akan dikhawatirkan akan membuka kran korupsi dana desa kalau usulan itu sampai di ACC oleh DPR RI, seperti halnya banyak para oknum kepala desa di Indonesia yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi khususnya di wilayah kabupaten Pasuruan yang selama ini kita dengar dan kita lihat berseliweran di media sosial dan perbincangan masyarakat," tambah dia.

Sementara, saat ini Khoirul akan menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut kepada Polresta Pasuruan Kota, sampai dimana kasus ini di tanganinya. Dengan adanya dugaan kasus ini Potret Media juga akan mengkonfirmasi kepada APH setempat guna mendapatkan informasi lebih lanjut. (Red)
×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */