Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Iklan Utama HP

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pembakar Santri Al Beer Pandaan di Vonis 5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum HB Pikir-Pikir Dulu

Kamis, 02 Februari 2023 | 21:58 WIB Last Updated 2023-02-02T15:00:20Z
HM (16 th) di ruang sidang.

Pasuruan - Sidang kasus Pembakaran santri Al Beer Pandaan, INF (13 th) oleh seniornya HM (16 th), sudah memasuki  sidang Putusan, setelah eksepsi pembelaan (pledoi) yang telah di sampaikan kuasa hukum HM, Sadak SH. MH. pada Selasa (31/01/2023) lalu.

Informasi yang dihimpun, persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Fitri Handayani Ginting SH, MKn, dan didampingi oleh Hakim Anggota, Indra Cahyadi SH, MH dan Andi Bayu Mandala PS, SH, membacakan amar putusan dalam ruangan sidang di Pengadilan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan. Kamis, (2/2/2023).

Amar putusan yang dibacakan hakim ketua Fitri Handayani, berjalan lancar dan memutuskan :
1.Menyatakan anak HM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke 1, pasal 80 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia, tentang perlindungan anak.
2. Menjatuhkan Pidana kepada HM, dengan Pidana Penjara selama 5 Tahun dan mengikuti pelatihan kerja selama 3 bulan di Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan.
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani anak, dikurangkan dengan vonis Pidana yang telah dijatuhkan. 
4. Memerintahkan anak tetap dalam tahanan
5. Menetapkan barang bukti berupa, 1 sarung warna hitam, 1 kaos warna hitam, 1 botol air mineral yang berisi BBM jenis pertalite, yang di atas untuk dimusnahkan.

"Terhadap Putusan atau Vonis yang telah diputuskan tadi di atas, Silahkan Kuasa Hukum dari terdakwa atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menanggapi putusan yang telah saya bacakan tadi di atas," seru Hakim Ketua.

Menanggapi vonis yang telah dibacakan Hakim ketua, Sadak SH. MH. selaku kuasa hukum HM, pihaknya akan memikirkannya.

"Saya nyatakan untuk pikir-pikir dulu, saya akan berunding dengan klien dan keluarganya dulu, langkah-langkah apa saja yang akan kita ambil nanti," jelasnya.

Hal serupa dengan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Reiga, pernyataannya juga sama kalau mau di pikir-pikir dulu.

"Saya akan laporkan dulu, hasil dari persidangan pada hari ini pada pimpinan kami," ujar Reiga.

Karena kedua pihak masih memikirkannya dahulu, akhirnya Majelis Hakim memutuskan,  memberikan waktu 7 hari ke depan, untuk melanjutkan persidangan berikutnya. (Saf)
×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */