Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Iklan Utama HP

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemerintah Kabupaten Lumajang Siap Menerapkan Kawasan Tanpa Rokok

Rabu, 23 November 2022 | 19:42 WIB Last Updated 2022-11-23T12:45:36Z
dr Bayu Wibowo Ignasius selaku ketua pelaksana satuan tugas penegak kawasan tanpa rokok (KTR) saat menyampaikan paparan dalam rapat koordinasi Tim Pengawas Penerapan Kawasan Tanpa Rokok Kabupaten Lumajang.

Lumajang - Rapat Koordinasi Tim Pengawas Penerapan Kawasan Tanpa Rokok Kabupaten Lumajang yang dilaksanakan di aula hotel Gajah Mada Lumajang, Rabu (23-11-2022) menyoroti tentang tingginya prevalensi perokok pemula yang akan menghasilkan generasi muda yang tidak unggul.

 

Dalam paparannya, Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Lumajang, dr Bayu Wibowo Ignasius mengeksplore data Riskesdas prevalensi perokok anak yang meningkat dari 7,2% pada tahun 2013 menjadi 9,1% pada tahun 2018.

 

Disampaikannya pula, bahwa berdasarkan sstimasi dari Bappenas, peningkatan prevalensi perokok pemula khususnya anak-anak dan usia remaja akan terus mengalami kenaikan apabila tidak ada kebijakan komprehensif untuk menekan angka prevalensi.

 

Salah satu faktor yang mempengaruhi peningkatan signifikan ini dikarenakan masifnya iklan rokok di internet yang meningkat sebanyak 10 kali lipat yaitu 1,9% pada tahun 2011 menjadi 21,4% pada tahun2021, dimana anak-anak sangat mudah terpapar di zaman perkembangan teknologi yang begitu pesat saat ini.

 

dr Bayu juga memaparkan tentang keberadaan perokok aktif orang dewasa, menurut data dari Global Adult Tobacco Survey (GATS tahun 2021), tercatat bahwa prevalensi perokok berusia di atas 15 tahun masih tinggi yaitu sekitar 70,2 juta (34,5%) orang dewasa menggunakan produk tembakau dan kondisi yang juga mengkhawatirkan adalah prevalensi perokok elektronik meningkat 10 kali lipat dari 0,3% (GATS tahun 2011) menjadi 3% (GATS tahun 2021).

 

Dari data yang dirilis oleh Soewarta Kosen, Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI tahun 2017 Indonesia, dinyatakan bahwa pada tahun 2015 kematian karena 33 penyakit yang berkaitan dengan perilaku merokok mencapai 230.862, dengan total kerugian makro mencapai 596,61 triliun rupiah.

 

Tembakau membunuh 290.000 orang setiap tahunnya di Indonesia dan merupakan penyebab kematian terbesar akibat Penyakit Tidak Menular (PTM). 

 

Institute for Health & Metrics Evaluation pada tahun 2019 membuka data tentang penggunaan produk tembakau menyebabkan 59,6% kematian akibat kanker trakea, bronkus, dan paru-paru, 59,3% kematian akibat Penyakit Paru Obstruktif Kronik, 28,6% kematian akibat Penyakit Jantung, 20,6% kematian akibat Diabetes Mellitus, dan 19,7% akibat stroke.

 

Kondisi ini terjadi karena lemahnya fungsi pengawasan pengendalian konsumsi produk tembakau dikarenakan tidak adanya alur koordinasi yang jelas antara Kementerian/Lembaga terkait dalam pengendalian, pengawasan, dan penegakan terhadap produk tembakau.

 

Sejatinya, perlu dilakukan peningkatan fungsi pengawasan pengendalian konsumsi produk tembakau. Peningkatan tersebut akan dilakukan dengan revitalisasi fungsi dan peran masing-masing Kementerian/Lembaga,  menguatkan BPOM dalam pengawasan rokok elektrik, dan memperluas fungsi pengawasan Pemerintah Daerah dalam penegakan kawasan tanpa rokok (KTR).

 

Tersirat lugas disampaikan oleh dr Bayu dalam rapat koordinasi tersebut, bahwa Pemerintah Kabupaten Lumajang siap menerapkan kawasan tanpa rokok di semua kantor instansi pemerintah, fasilitas pendidikan serta fasilitas umum.

 

Wujud kesiapan pelaksanaan penerapan KTR di Kabupaten Lumajang tersebut sudah memiliki dasar regulasi antara lain: Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang KawasanTanpa Rokok (KTR), Peraturan Bupati Lumajang Nomor 70 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda KTR, Keputusan Bupati Lumajang Nomor 188.45/225/427.12/2021 tentang Satuan Tugas Penegak Kawasan Tanpa Rokok dan Instruksi Bupati Lumajang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerapan Kawasan Tanpa Rokok.


Dalam pelaksanaannya, satuan tugas penegak KTR wajib menyampaikan laporan hasil pemantauannya setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan kepada Bupati.

 

Ditanya soal punishment apa terhadap pelanggaran yang dilakukan seorang atau sekelompok orang yang didapati sengaja merokok di area KTR? Selaku ketua pelaksana satuan tugas penegak kawasan tanpa rokok, dr Bayu menyatakan jika saat ini penerapan implementasinya manakala ada pelanggaran dilakukan pembinaan dengan pendekatan humanis dan persuasif.

 

“Diawali dengan teguran dan sanksi sosial kepada para pelanggar yaitu dikeluarkan dari area yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok”, pungkasnya. (Her)

×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */