![]() |
Pasuruan - Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pasuruan kembali melakukan penangkapan terhadap penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (30/7/2022).
Tersangka seorang pria berinisial SH (27), warga asal Kalitengah, Oro-oro Pule, Kejayan, Pasuruan.
Kepada SH, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa, 2 kantong plastik berisi narkotika Gol I jenis Sabu, 1 buah timbangan Elektrik warna hitam, 2 buah timbel timbangan, 8 bendel plastik klip ukuran kecil, 1 buah pipet kaca, 1 buah sendok plastik warna ungu, 1 buah tas berwarna hitam, dan 1 buah Hp merk Oppo warna biru beserta kartu Smartfren.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi mengatakan, sebelumnya tersangka diintai kemudian ditangkap di rumahnya. Tersangka patut diduga sebagai pelaku karena adanya barang yang ada di tangannya atau dalam penguasaannya.
“Tersangka ditangkap saat sedang memakai barang haram tersebut di rumah, Tim kami akhirnya melakukan penggrebekan, dengan cepat menangkap dan mengamankannya,” ujarnya.
“Beberapa barang bukti dan alat prekursor narkoba yang kami temukan dari tangannya, Tersangka ini berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian tetap kami lakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja perannya dan siapa saja yang terlibat,” sambungnya.
Dalam kasus ini SH akan di jerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepada sejumlah wartawan, Kasat Narkoba menegaskan, siapapun yang terlibat dalam jual beli Narkoba, maka pihaknya tidak akan pandang bulu, karena hal ini sudah menjadi atensi Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi yang bertekad “Pasuruan Zero Narkoba”. (Saf/Muh)