“Dari pengakuan tersangka diketahui sebelumnya mereka juga menjambret di wilayah Kecamatan Tempeh yang menyebabkan suami korban sampai meninggal dunia”, bebernya saat pers rilis di Lobi Mapolres Lumajang, Senin siang (09-04-2022).
Kapolres menjelaskan, Kejadian yang menimpa korban bernama Sriyati yang saat itu berboncengan dengan suaminya M Tojianto warga Desa Penanggal, Kecamatan Candipuro tersebut terjadi di Jalan Raya Warung Kutil Desa Besuk Kecamatan Tempeh, Minggu (17-04-22) lalu.
Saat itu, tersangka yang berjumlah empat orang tersebut mengendarai dua motor dan dengan sengaja membuntuti korban yang saat itu dibonceng oleh suaminya. Sesampainya di TKP, salah satu tersangka menarik kalung milik Sriyati.
Sadar kalungnya dijambret, Sriyati berteriak dan M Tojianto pun berusaha untuk mengejar pelaku. Namun naas, salah satu tersangka Gobes menendang motor yang dikendarai korban hingga oleng ke kiri dan menabrak mobil pic up yang sedang diparkir di depan warung pinggir jalan. Diduga karena kuatnya benturan, mengakibatkan M Tojianto tewas ditempat kejadian.
“Akhirnya pengemudi jatuh menabrak mobil yang sedang diparkir dan meninggal dunia, sementara istrinya selamat. Kendaraan yang diamankan Vario hitam dengan Nopol L 3810 QZ, jaket dan helm. Kalau kalung emas milik kedua korban sudah dijual dan uangnya sudah digunakan pelaku”, paparnya.
Penyidik menerapkan pasal berbeda dalam perkara ini. Untuk tersangka Abdul Ghofur dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai oleh kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.
Sementara untuk tersangka lain, menurut Kapolres pasalnya 365 ayat 4 karena korban sampai meninggal dunia dengan ancamannya bisa 15 sampai 20 tahun penjara. (Her)