Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Iklan Utama HP

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pelaku Pembunuhan Pemilik Warung di Pasuruan, Kini Dibekuk Polisi

Senin, 01 November 2021 | 19:27 WIB Last Updated 2021-11-10T15:07:48Z
Press release Polres Pasuruan, ungkap kasus pembunuhan di wilayah Kejayan kabupaten Pasuruan

Pasuruan - Polres Pasuruan berhasil bekuk pelaku pembunuhan yang terjadi di wilayah Kejayan kabupaten Pasuruan, Minggu (24/10/2021) beberapa waktu lalu. Tepatnya didepan warung milik korban, Gufron (52th) yang berada di desa Sladi kecamatan Kejayan.

Hal ini diungkap oleh Kapolres Pasuruan, AKBP Erick Frendris saat press release di halaman Mapolres Pasuruan. Senin (1/11/2021).

Erick mengungkapkan bahwa kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini bermula pada Minggu (24/10/2021) sekitar pukul 02:30 Wib, kedua pelaku FR (18th) dan Med (16th) mengendarai motor honda beat putih berhenti tepat di depan warung milik korban.

Kemudian kedua pelaku berniat membobol warung milik korban, tetapi aksinya dipergoki oleh pemilik warung (korban. red*). Ketika aksinya diketahui tanpa basa-basi pelaku mengayuhkan golok dan terkena punggung korban.

"Tersangka membacok punggung korban sebanyak tiga kali", ucap Erick.

"Tak puas dengan itu, tersangka, FR juga mengambil pipa galvalum lalu dihantamkan lagi ke tubuh korban, sedangkan, Med mengambil botol fanta dan memukul wajah korban hingga jatuh tersungkur. Dilanjutkan FR membanting kursi ke arah korban untuk memastikan kalau korban sudah tidak berdaya lagi", imbuhnya.

Kepada Petugas, FR mengaku motifnya sampai terjadi pembunuhan, dia menjawab sebenarnya hanya ingin mencuri sebuah rokok.

"Saya sebetulnya cuma ingin mengambil rokok, karena kepergok maka terjadilah pembunuhan tersebut, dan sebetulnya ini adalah ke tiga kalinya saya ditangkap dalam kasus yang sama, tapi yang dulu tidak terjadi pembunuhan", ujar FR.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa, 1 buah kursi panjang milik korban, 1 buah sandal  biru milik pelaku, 1 pasang sandal japit milik korban, pecahan botol fanta, 1 buah pipa galvalum, baju dan celana milik korban dan 1 unit sepada motor beat warna putih milik pelaku.

Atas perbuatannya para tersangka bisa dijerat pasal 340 KUHP SUB 339 KUHP dan atau pasal 365 ayat 4 KUHP, dengan ancaman pidana 20 tahun atau penjara seumur hidup. (Saf/Muh) 
×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */