Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Iklan Utama HP

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polemik BPNT di Purwodadi, Berbuntut Panjang

Selasa, 05 Oktober 2021 | 15:42 WIB Last Updated 2021-11-10T15:07:49Z
Ketua DPD LSM Penjara Indonesia, Zainul Abidin

Pasuruan - Agen penyalur bantuan yang dikeluhkan beberapa keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan pangan non tunai (BPNT) di desa Lebakrejo kecamatan Purwodadi kabupaten Pasuruan provinsi Jawa Timur. Kini menjadi sorotan serius LSM Penjara Indonesia. Yang sudah diberitakan sebelumnya (klik)

Pasalnya, QA, adalah oknum Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang juga mengaku merangkap sebagai Pendamping Sosial Bantuan Sosial Pangan (PSBSP) kini diduga kuat juga merangkap sebagai Agen penyalur bantuan sosial. Diketahui sebelumnya Agen tersebut atas nama Achmad Tohir (Ayah QA) sekarang diganti atas nama Abah Tolo (Paman QA), yang dalam prakteknya QA berperan aktiv dalam memanagement Agen.

Hal ini dibenarkan oleh Koordinator Daerah Kabupaten Pasuruan, Marzuki, dirinya mengatakan kalau QA memang memiliki 2 (dua) SK, yaitu SK TKSK dan SK PSBSP.

Kepada potretwarta.co.id, Marzuki menjelaskan kalau saat ini dirinya belum diberi petunjuk Ka Dinsos, namun jika, QA, memang diketahui melanggar pedoman umum Kementrian Sosial (pedum Kemensos) agar segera membuat surat pengunduran diri sebagai PSBSP dari pada nantinya dipecat secara tidak hormat.

"Kalau pemberhentian TKSK bukan wewenang saya, karena TKSK adalah relawan", ucap Marzuki. Selasa (5/10/2021).

Sementara, saat dikonfirmasi via seluler, QA mengatakan kalau dirinya sudah dipanggil oleh Marzuki dan mengikuti arahannya. Jika memang dirinya harus di berhentikan, dirinya bersedia. Namun soal agen dia berdalih bahwa Marzuki akan melakukan Assessment.

"Jika berdasar pengaduan saya harus diberhentikan saya bersedia", ujarnya.

Ditempat terpisah, Ketua DPD Jatim LSM Penjara Indonesia, Zainul Abidin, menyampaikan kalau pihak Dinsos dianggap tidak koorporatif dalam hal ini. Karena satu orang bisa sampai merangkap jabatan seolah tidak ada orang lain saja. Sehingga pihaknya layangkan surat kepada Dinsos dan BNI Pasuruan.

"Begini yang terjadi jika dibiarkan merangkap jabatan, jadinya senaknya sendiri bahkan agen pun juga diembat. QA harus diberhentikan dari PSBSP maupun TKSK serta agennya juga harus diganti orang lain, karena terbukti serakah", cetusnya.

Selain itu, saat disinggung bagaimana kelanjutan hasil investagasi yang di temukan, Zainul mengatakan kalau dirinya mendapat data demi data kalau ada dalang dibalik semua ini. Dimana QA diduga ikut berperan didalamnya. Peristiwa dugaan memberi beras yang tidak sesuai setandart ini berawal dari ketika awal pandemi Covid-19. Dimana diwilayah kecamatan purwodadi setiap desa masih belum memiliki agen. Sehingga dalang ini memainkan agen terbang yang mengakibatkan kerugian Negara dengan memberi suplay beras yang tidak bagus kepada KPM.

"Siapa dalang dibalik semua ini, karena waktu itu beras yang di suplay melalui agen terbangnya mendapat komplain dari beberapa Kepala Desa di wilayah kecamatan Purwodadi. Lantaran beras tersebut dinilai tidak bagus", tutupnya. (Sap/Muh)
×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */