Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Iklan Utama HP

Indeks Berita

Tag Terpopuler

5,395 Kg Sabu dan 100 Pil Ekstasi, Berhasil di Geledah Petugas Saat Nyelundup di Bandara Juanda

Kamis, 14 Januari 2021 | 16:41 WIB Last Updated 2021-11-10T14:38:53Z
Sejumlah barang bukti, 5.395 gram sabu dan 100 pil ekstasi (Lukmanhakim/potretwarta) 

Sidoarjo - Gabungan PKK Bea Cukai, Polresta Sidoarjo, Lanudal Juanda dan Pomal Juanda, berhasil gagalkan tindakan kejahatan penyelundupan 5,395 Kg Sabu dan 100 Pil Ekstasi. 

Hal ini di ungkap, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol, Sumardji, dalam jumpa persnya menyampaikan, ada 2 (dua) pelaku yang terlibat dalam kasus ini, dan kedua berhasil diamankan, yaitu, Holil, warga Desa Bujur Timur Kecamatan Batumarmar Pamekasan Madura dan Rizal, warga Kota Surabaya. 

" Ada dua pelaku yang kami tangkap dalam kasus penyelundupan 5,395 Kg Sabu dan 100 Pil Ekstansi, " Ungkap sang Komisari Besar Polisi ini, Kamis (14/1/2021).

Selanjutnya, kronologis kejadian bermula tersangka menumpangi pesawat Air Asia QZ-321 rute Kuala Lumpur-Surabaya, dan mereka akan mengirimkan narkoba ke Madura. 

Setiba di Bandara Internasional Juanda Sidoarjo, kedua tersangka menjalani proses pemeriksaan kepabeanan. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas melihat barang bawaannya mencurigakan, saat berada di mesin X-Ray. Oleh petugas, langsung dilakukan pemeriksaan atas barang bawaan kedua tersangka itu.

Petugas dikejutkan dengan penemuannya, pada tas milik tersangka, Holil, yaitu 25 bungkus sabu dengan berat 3.000 gram. Yang di bungkus rapi dalam beberapa tempat, seperti, rice cooker, kemasan makanan ringan dan lampu LED. 

Sementara, di dalam tas tersangka Rizal, ditemukan 12 bungkus sabu seberat 2.395 gram.
  
“ Total barang bukti yang diamankan sebanyak 5.395 gram Narkotika jenis sabu, dan 100 butir ekstasi, " tandas, Kapolresta Sidoarjo. 

Atas perbuatannya kedua tersangka akan di ganjar dengan pasal 113 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati. (Luk/Muh).
×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */