Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Iklan Utama HP

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Persaingan Sehat dan PengawasanKemitraan UMKM untuk Indonesia Maju

Rabu, 11 November 2020 | 12:09 WIB Last Updated 2021-11-10T15:07:59Z


PENDAHULUAN

Dari waktu ke waktu hingga sekarang persaingan yang sehat sudahlah sulit di temukan, beberapa dari mereka tidak memiliki efisiensi dari usaha yang mereka jalani. Itu semua akan menyulitkan mereka untuk menjalankan UMKM nya pada kondisi yang tidak stabil. Seringkali penulis melihat UMKM yang tidak berkembang, pailit, bahkan hingga bangkrut. Beberapa faktor utamanya yaitu tidak bisa bersaing dengan pasar yang ada dan pada umumnya tidak memiliki strategy yang baik untuk berpartisipasi dalam dunia usaha.

Metode penelitian berasal dari konsep yang di kembangkan oleh penulis menurut pengalamannya, mengambil keputusan dengan melihat dan mengamati lingkungan sekitar, melihat pada hukum yang berlaku, melihat pada website resmi mengenai informasi KKPU, badan informasi statistik, melakukan survey pada sejumlah pelaku usaha, dan menilai pada perkembangan budaya yang ada.

Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan apa peran dari hukum yang ada, mencari solusi yang tepat untuk kemajuan UMKM dalam pergerakan pasar yang sehat dan bentuk upaya pemerintah dari segi hukumnya. Karena Jika hukum tidak berperan dibalik sebuah bidang usaha maka tidak ada yang menjamin keadilan akan berpihak pada kebenaran. Setelah sebuah bisnis berjalan dan berlandaskan sebuah hukum yang berlaku diperlukannya juga mitra yang memantau pasar UMKM supaya lebih kondusif. 

Sebagai contohnya ialah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KKPU) salah satu mitra yang mendampingi, mengawasi pergerakan persaingan UMKM dan menegakkan hukum pada sektor kemitraan di Indonesia. Kemudian KPPU dengan mandat pemerintahnya yaitu UU No. 20/2008 tentang UMKM sudah memutus sebanyak 351 perkara, menilai 700 notifikasi merger, serta menyampaikan 238 surat saran dan pertimbangan. Bahkan KPPU juga telah berkontribusi pada Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp428.510.000.000,(empat ratus dua puluh delapan miliar lima ratus sepuluh juta rupiah).

Persaingan Sehat

Persaingan sehat menuju pada program apa yang di lakukan pemerintah, asas serta tujuan yang terkandung pada sebuah hukum yang membahas persaingan sehat dan peran dari pelaku usaha itu sendiri. Penulis ingin mengatakan bahwa usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia masih sangatlah lemah terhadap perkembangan jaman, hal tersebut dapat penulis ketahui dari grafik UMKM pada tahun 2018 lalu dan tidak menampilkan sektor bisnis dari penggunaan media maya. Itulah sebabnya persaingan akan jadi tidak selaras dari satu sama lain. Cenderung dari banyak usaha hanya berfokus pada keberuntungan. Padahal jika mereka melibatkan teknologi yang sudah berkembang akan jadi lebih mudah juga tidak rentan mengalami kegagalan. Apa lagi pada era saat ini pihak berwenang telah membuat UU No. 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang akan menjadikan langkah transaksi elektonik semakin terpantau dan lebih aman.

Kemudian persaingan yang sehat berada dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Secara garis besar UU ini mengatur bentuk perjanjian yang dilarang, mengatur kegiatan yang dilarang, serta penyalah gunaan posisi yang dominan dalam praktik bisnis setiap pelaku usaha di Indonesia. UU No. 5 Tahun 1999 juga berpengaruh menjadi rujukan pada peraturan dibawah UU dalam bidang ekonomi dari setiap wilayah otoriter Indonesia. Hal ini akan memperkuat ekonomi dalam negara, memperjelas kualitas hukumnya dan akan memunculkan inovasi UMKM yang beragam. 

Hipotesis teori persaingan sehat

Dari makna diatas mengenai persaingan sehat terdapat 3 dasar penulisan yaitu :

1. Program pemerintah

Pemerintah dalam upaya mensejahterakan masyarakat tentu memiliki berbagai program, berbagai macam program tersebut lebih mengacu pada pembiayaan modal diantaranya yaitu :

Kredit Investasi kecil (KIK),

Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP),

Pembiayaan Produktif Kredit Usaha Mikro (P3-KUM),

Kredit Usaha Rakyat (KUR),

Kredit Ultra Mikro (UMi).


Dari beberapa program yang ada tersebut, masih belum dapat memberikan solusi bagi yang ingin membuat strategy pasar yang baik. Maka yang disarankan oleh penulis ialah memberikan pengetahuan umum tentang UMKM melewati sebuah aplikasi informasi yang dikembangkan oleh pemerintah. Teknologi ini akan memunculkan juga grafik pasar demi mengurangi tingkat monopoli perdagangan yang ada. Transparansi ini lah yang akan menopang ekonomi negara dan menjadikan UMKM lebih efisien.

  1. Hukum tentang persaingan sehat

"Berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum." Itulah yang di pertahankan dari asas dan tujuan UU No. 5 Tahun 1999. Di dalamnya berisikan banyak larangan perjanjian yang menguntungkan sepihak atau beberapa pihak, kegiatan yang melanggar hukum, wewenang dari KKPU dan banyak ketentuan lainnya yang berlaku. Lalu yang di tawarkan oleh undang - undang ini adalah sikap yang baik dalam berdagang, menjunjung hak asasi manusia (HAM) dan perlindungan dari aktivitas yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

  1. Peran pelaku usaha

Jika tidak ada unsur tindak kejahatan yang melanggar hukum, maka bisa di katakan persaingan usaha itu menjadi sehat. Namun bisa terbilang mustahil dilakukan, pasalnya setiap orang memiliki alasan yang menghendaki. Salah satunya mereka melakukan tindak kejahatan yang dipengaruhi oleh faktor lingkungannya. jika pelaku usaha tidak berbuat curang ia mengngira lingkungan usahanya akan mengalami kegagalan. Padahal jika dilakukan dengan memenuhi hukum yang ada persaingan tidak akan mengalami masalah di kemudian hari.

Berikut adalah sebuah contoh peristiwa beserta solusi bagi pelaku usaha :

  • Si a membuka restoran makanan yang sederhana di samping jalan, tanpa memperhitungkan persaingan yang akan terjadi. Alhasil usahanya hanya menghasilkan keuntungan yang tidak menentu. Salah satu pilihan untuk menutupi kerugiannya mereka harus berhutang dengan bunga yang besar. Menyikapi hal tersebut seharusnya si a membuat perencanaan terlebih dahulu sebelum menjalankan usahanya. 

Perencanaan yang penulis sarankan ialah :

Optimalkan usahanya, seperti ketika tidak mendapatkan pelanggan pada saat senggang pelaku usaha dapat mencari pekerjaan di dalam sektor penggunaan dunia maya sambil mempromosikan masakan restoran tersebut. Sedangkan hasil dari sektor penggunaan dunia maya dapat menjadi tabungan bilamana dibutuhkan. Hal tersebut dapat mengoptimalkan usaha dan menjadikannya lebih efisien menurut penulis.

Kelebihan dari sektor penggunaan dunia maya antara lain :

  • Menjadikan persaingan usaha yang ketat menjadi menurun, 

  • Menjangkau internet untuk pemasaran juga menghasilkan uang dari usaha lainnya,

- Jangkauan pasar lebih luas, 

  • Dapat dimulai dengan modal kecil dan,- Kerugiannya sangat minim.

Sektor penggunaan dunia maya memang memiliki banyak manfaat, akan tetapi setiap penyalah gunaanya akan memiliki konsekuensi tersendiri dan harus mencari pengetahuan tentang perkembangan teknologi saat ini. Supaya tidak dicurangi, tertipu bahkan sampai di manfaatkan oleh seseorang. Percobaan harus dilakukan pada awalnya untuk mendapatkan hasil akurat sesuai yang diharapkan.

Pengawasan Kemitraan UMKM untuk Indonesia Maju

Sebagaimana telah dituliskan pada UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan PP No. 17 Tahun 2013. KKPU menjadi lembaga yang independen. Kendati demikian mereka tetap memajukan perekomian indonesia dengan wewenang yang telah diberikan. Keterlibatan KKPU mengurangi kemitraan yang tidak sehat, melakukan penilaian, memberikan saran dan pertimbanganya. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Komisi dibantu oleh sekretariat. Kemudian pada pola kemitraan menyarankan memiliki prinsip saling membutuhkan, saling mempercayai, saling memperkuat dan saling menguntungkan. Konsistensi dari kontribusi yang memperluas pengawasan kemitraan UMKM lah yang akan menjadikan komitmen KKPU menjadi indonesia maju.

Kemitraan sebagaimana dimaksud adalah kerja sama dalam keterikatan usaha yang melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan usaha besar. Dalam ketentuannya, usaha besar dilarang memiliki dan/atau menguasai UMKM yang menjadi mitra usahanya dalam hubungan kemitraan. Pola kemitraan yang diawasi KPPU mencakup antara lain inti-plasma, subkontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan keagenan, bagi hasil, kerjasama operasional, usaha patungan (joint venture), penyumberluaran (outsourcing) dan bentuk kemitraan lainnya. 

Tujuan dari dilakukannya pengawasan yaitu : 

  • Mencegah tindakan penyimpangan (distorsi), 

  • Bentuk dari pengambilan informasi yang faktual dan legal,

  • Mempersulit pelaku usaha yang melakukan kecurangan dan, 

  • Membuat rasa takut dan jerah pada pelaku persaingan tidak sehat. 

Indonesia maju melalui aspek Kemitraan UMKM akan terukur dari tingkat perkembangan pelaku usaha dalam mentaati segala peraturan yang berlaku, meskipun pada bukti lapangannya pelaku usaha telah dapat memperhitungkan pengawasan yang akan di berikan oleh komisi pengawas persaingan usaha (KKPU), mengantisipasi pada pola kemitraan UMKM menjadi faktor utamanya, namun KKPU akan selalu menjalankan protokol yang ada dan menjadikanya lebih baik mengikuti pelanggaran yang terjadi,juga mengupayakan pengembangan UMKM berdasarkan PP No. 17 Tahun 2013. 

Peran Hukum dan Kebijakan Persaingan Usaha dalam Mendorong Perekonomian Nasional 



a. Peran hukum

Hukum berperan sebagai variable penting untuk memengaruhi sebuah bisnis, dalam konteks hukum nya menunjang persaingan yang sehat, demokrasi ekonomi, dan kepastian berusaha lah yang minim harus di ketahui oleh pelaku bisnis dan menjadi pijakan kedua untuk memulai UMKM nya. Dengan jajaran peraturan dari hukum, menunjukkan rasa kepedulian untuk mengungkap tindak kejahatan dan menjadi pedoman tatacara mekanisme pemerintah untuk menjaga kerukunan masyarakat. 

Didalam benak penulis hukum memperkenalkan diri sebagai ketidak berdayaan manusia terhadap peraturan. Produk hukum sendiri dapat berupa tulisan maupun tidak di tulis. Pada dasarnya hukum diciptakan untuk kepentingan umum maka harus juga di publikasikan. adanya sebuah komisi juga bentuk tindakan yang dilakukan hukum positif. Tujuan dari peran hukum yang terutama pastilah agar setiap manusia yang berada pada perlindungan hukumnya mendapatkan keadilan dan memiliki kedudukan yang sama sebagai manusia. 

Melihat dari UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mempunyai misi menjaga UMKM dari pemusatan kekuatan ekonomi pada perorangan atau kelompok tertentu, antara lain dalam bentuk praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang merugikan masyarakat. Para pengusaha yang dekat dengan elit kekuasaan mendapatkan kemudahan - kemudahan yang berlebihan sehingga berdampak kepada kesenjangan sosial. Munculnya konglomerasi dan sekelompok kecil pengusaha kuat yang tidak didukung oleh semangat kewirausahaan sejati merupakan salah satu faktor yang mengakibatkan ketahanan ekonomi menjadi sangat rapuh dan tidak mampu bersaing. Kemudian setiap pergerakan budaya pada masyarakat akan di dampingi sebuah hukum beserta kebijakan yang mengatur. 

b. Kebijakan Persaingan Usaha dalam Mendorong Perekonomian Nasional

Kebijakan menuju pada sebuah persoalan, bentuk kebijakan pemerintah yang kurang tepat akan menjadikan terjadinya distorsi pada sejumlah sektor ekonomi. Di sisi lain, perkembangan usaha swasta dalam kenyataannya sebagian besar merupakan perwujudan dari kondisi persaingan usaha yang tidak sehat. Kebijakan lah yang mendalami setiap usaha di tiap daerah memiliki perbedaan akan kemajuannya. 

Melalui otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, pemerintah daerah dituntut lebih mandiri dalam mengelola keuangan dan menggali sumber-sumber pendapatan sesuai dengan potensi daerah masing-masing, karena antar daerah memiliki potensi yang berbeda. Penulis mengambil contoh pendapatan daerah Kota Pasuruan selama periode 2017-2019 yang berfluktuatif. Pada tahun 2017, pendapatan daerah Kota Pasuruan mencapai 839,16 milyar rupiah, kemudian meningkat menjadi 903,24 milyar rupiah (2018) namun menurun menjadi 892,69 milyar rupiah di tahun 2019. 

Memperkuat iklim persaingan yang sehat dengan meningkatkan peran kebijakan tersebut melalui, menjembatani dan mempermudah ruang produk dalam negara mencapai persaingan dunia, produk unggulan dari indonesia harus berada juga pada minimarket negara lain. memperkecil tingkat impor produk pada pasar UMKM. Memberi setiap orang peluang berusaha tanpa pandang bulu. memantau kondisi pasar yang berlebihan pada penyimpangan terhadap hukum saat ini. Menjaga kebijakan agar tetap ditaati oleh masyarakat umum maupun kalangan investor luar negara. Menurut penulis mendatangkan investor asing boleh dilakukan asalkan mempunyai pengetahuan pada tingkat kesulitan masyarakat umum, tidak bertolak belakang dengan kebudayaan, nilai demokrasi, dan idealisme indonesia. 

Perekonomian nasional dapat didobrak dari masyarakat. Karena lingkungan di tinggali oleh masyarakat, dijaga masyarakat, segala hasil bumi dapat di manfaatkan oleh masyarakat, pemerintah juga bagian dari lingkungan. Kebijakan persaingan usaha dapat terlihat dari sektor ekonomi nasional yang relevan dengan kebijakannya. Dari banyak manfaat di atas kebijakan persaingan usaha mampu mendorong perekonomian nasional jika semua orang mampu menyadari bahwa setiap usaha pemerintah di berikan teruntuk kalangan umum, tidak melihat kasta seseorang. Oleh karena itu maka bentuk cara mengngucapkan terima kasihnya yaitu dengan mematuhi hukum beserta kebijakan tersebut.

Kesimpulan

Persaingan Sehat dan Pengawasan Kemitraan UMKM untuk indonesia maju adalah indonesia yang mampu memberi kemudahan terhadap perkembangannya, yang tahan akan berbagai macam kondisi krisis sekalipun, dan memenuhi kriteria pelaku usaha yang baik. Selalu berusaha menciptakan pandangan yang baru pada segala aspek perokonomian. saling menghormati juga merangkul pesaing lainnya.

Pengawasan kemitraan yang tidak berhenti atau mundur mengemban tugasnya, selalu mencari kekurangan yang tidak terselesaikan. Itu semua faktor yang penulis simpulkan dari perekonomian Indonesia menjadi berkembang. " Bawalah negaramu menjadi maju agar menjadi nomor 1. "



penulis : Ady Prasetiyo

Penerbit : Redaksi


×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */