Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Iklan Utama HP

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Team Resmob Suropati Pasuruan Beserta Reskrim Polsek Kraton Berhasil Ringkus Pencuri Asal Ngabar

Minggu, 22 September 2019 | 13:36 WIB Last Updated 2021-11-10T15:08:13Z
Ket. Foto : Moch. Efendi / pepenk (jongkok) di mapolres pasuruan kota

Pasuruan | potretwarta.co.id - Team Gabungan Resmob Suropati yang bekerjasama dengan Reskrim Polsek Kraton Berhasil Menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Dsn. Lemasan Kec. Wonorejo Kab. Pasuruan, Minggu (22/9/2019).

Penangkapan itu di lakukan sekitar pukul 05:30 WIB. Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini berasal dari Ds. Ngabar Kec. Kraton Kab. Pasuruan yang bernama Moh. Effendi (29th.) yang biasa akrab di panggil pepenk.

Hal ini di ketahui pihak kepolisian sa'at salah seorang guru SDN Ngabar melaporkan atas pencurian yang terjadi di SDN Ngabar. Yang kehilangan beberapa barangan berharga di Ruang Guru SDN ngabar pada selasa (6/8) sekitar pukul 05:30 WIB.

Adapun barang - barang yang raib di gondol berupa 1 (satu) unit printer merek Brother type HL 1100, 1 (satu) unit scanner merek Canon, 1 (satu) unit monitor LCD merek inforce, 1 (satu) unit TV 14 inci, 2 (dua) buah taplak meja dan sebuah charger (dengan margin kerugian total yang dialami SDN Ngabar sekira Rp 7.300.000,- (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah) yang di lakukan tersangka tindak pidana pencurian pemberatan (pepenk).

Sementara itu Team gabungan Resmob Suropati dan bekerjasama dengan Reskrim Polsek Kraton melakukan pengembangan atas laporan itu, dari hasil pengembangan tersebut. Polisi menemukan beberapa bukti yang ternyata pepenk kerap kali melakukan Aksinya beberapa tempat.

1. di sebuah counter Hp didaerah Ds.Ngabar dengan hasil curian uang tunai Rp 350.000,-, sebuah hp merk advan, 4 (empat) buah power bank, 100 buah kartu perdana.
2. di rumah makan kepiting cak Brengos didaerah desa Wonorejo Kec.Wonorejo Kab.Pasuruan dengan hasil curian sebuah Hp asus, sebuah Hp tablet merk samsung, sebuah Tv led, sebuah gunting potong,sebuah alat tembak streples dan uang tunai Rp 500.000,-,
3. Jamret Hp merk xiaomi warna gold di daerah Tembok

Atas Aksinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang di lakukan pepenk ini di kenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pindana pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimum 7 (tujuh) tahun penjara.

Sementara itu Team Gabungan Resmob Suropati melakukan pencarian teman pepenk dalam aksinya. Yang berinisial SL (Dpo). (si'in).
×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */