×

Iklan utama destop

Utama Mobile

Indeks Berita

LSM P-MDM Layangkan Aduan Resmi ke Disnaker Terkait Cacat Permanen Karyawan Pabrik Arang Wonorejo

Sabtu, 04 April 2026 | 07:38 WIB Last Updated 2026-04-04T00:39:59Z
Foto: Ketua. P-MDN Gus Ujay

Pasuruan - Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Masalah Dan Moral (LSM P-MDM) DPP secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pasuruan dan pengawas ketenagakerjaan provinsi. Langkah tegas ini diambil menyusul adanya dugaan pembiaran dan pelanggaran hak terhadap salah satu karyawan pabrik arang di wilayah Wonorejo yang mengalami kecelakaan kerja hingga menderita cacat permanen.

Kronologi dan Dugaan Pelanggaran
Korban, yang diketahui merupakan warga Desa Kendangdukuh, Kecamatan Wonorejo, mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat permanen pada salah satu kakinya. Namun, hingga saat ini, pihak perusahaan dinilai tidak memberikan kepastian hukum maupun tanggung jawab yang nyata.

Ketua Umum LSM P-MDM DPP, Gus Ujay, mengungkapkan kekecewaannya lantaran korban selama ini terpaksa berobat menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari pemerintah, bukan melalui jaminan kesehatan yang seharusnya disediakan oleh perusahaan.

"Seharusnya karyawan dilengkapi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Ini ada dugaan perusahaan 'nakal' karena tidak memenuhi kewajiban dasar tersebut. Kami sudah mencoba konfirmasi ke pihak kepercayaan perusahaan, namun tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan," ujar Gus Ujay dengan nada geram.

Tuntutan LSM P-MDM,
Melalui surat pengaduan tersebut, LSM P-MDM mendesak pihak berwenang untuk segera turun tangan. 

Perusahaan wajib memberikan ganti rugi dan memenuhi hak karyawan yang mengalami cacat permanen sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Meminta Disnaker memberikan sanksi administratif hingga pidana jika terbukti perusahaan melanggar aturan jaminan sosial tenaga kerja.

Pemerintah didorong untuk menekan perusahaan agar menghentikan aktivitas produksi sementara sampai urusan hak korban terselesaikan secara tuntas.

Meminta instansi terkait memeriksa kembali kelengkapan izin operasional perusahaan arang tersebut agar sesuai dengan hukum yang berlaku.

Gus Ujay menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika pengaduan ini tidak segera ditindaklanjuti. Ia menyatakan kesiapan warga Wonorejo untuk melakukan aksi massa jika hak-hak buruh terus diabaikan.

"Harapan kami, hukum di negara ini benar-benar ditaati. Jangan ada lagi karyawan yang menjadi korban perusahaan nakal. Jika perusahaan tetap memaksakan produksi tanpa menyelesaikan hak korban, maka kami bersama warga Wonorejo akan bergerak turun ke jalan untuk menuntut keadilan," tegasnya.(Jay/Red)
×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */