| Gambar Ilustrasi, Polisi saat bongkar pembuat barang ilegal |
Pasuruan - Unit Reskrim Polsek Purwosari berhasil membongkar praktik industri rumahan pembuatan bahan peledak jenis bubuk petasan ilegal di Dusun Purwo, Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis malam (26/02/2026) tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial TA.
Kapolsek Purwosari, Iptu Santy Wijaya, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang resah akan adanya aktivitas transaksi bahan peledak di lingkungan tersebut.
"Berdasarkan informasi warga, tim yang dipimpin oleh Eko Maryanto, S.H. dan Moch. Rizky Febriansyah, S.H. melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terlapor beserta sejumlah barang bukti di lokasi," ujar Iptu Santy Wijaya.
Barang Bukti dan Modus Operandi
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menyita berbagai material berbahaya yang siap edar maupun yang masih berupa bahan baku, di antaranya:
5 kantong plastik berisi bubuk petasan dengan berat total 2,5 Kg.
250 lembar kertas slontongan (selongsong mercon).
Bahan baku mentah berupa potasium, belerang, dan sumbu.
Satu buah mercon rakitan ukuran besar.
Alat produksi berupa sendok, ulekan, dan wadah plastik.
Kepada penyidik, TA mengaku mendapatkan bahan baku tersebut dari seorang penjual keliling yang tidak diketahui identitasnya. Ia kemudian mengemas ulang bubuk peledak tersebut ke dalam ukuran kecil (satu ons) untuk dijual kembali demi meraup keuntungan pribadi.
Meski TA telah diamankan, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya berinisial AG. Rekan TA tersebut berhasil melarikan diri saat penyergapan berlangsung dan kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Motif ekonomi menjadi alasan utama terlapor melakukan aktivitas ilegal ini. Ia mengaku membutuhkan penghasilan tambahan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari," tambah Kapolsek.
Saat ini, TA beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Purwosari untuk proses penyidikan lebih mendalam. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak dengan ancaman hukuman yang berat.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas serupa guna menjaga kondusifitas wilayah dari bahaya ledakan petasan. (Mif/Son)




