Notification

×

Iklan utama destop

Utama Mobile (SPACE)

Indeks Berita

Wonorejo Berdarah: Seorang Bocah Tewas di Areng - Areng Akibat Ulah Sadis Tetangganya

Sabtu, 09 Agustus 2025 | 20:28 WIB Last Updated 2025-08-09T13:38:24Z
saat olah TKP Bocah tewas di Wonorejo Pasuruan


 
Pasuruan - Peristiwa tragis sekaligus mengguncang hati warga terjadi di Dusun Areng-areng Selatan, Desa Sambisirah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Seorang bocah laki-laki, Mukhammad Haidar Musthofa (6), siswa kelas I sekolah dasar, meninggal dunia setelah diduga kuat menjadi korban penganiayaan sadis yang dilakukan oleh seorang pria dewasa menggunakan pecuk, alat pertanian berbahan besi dengan gagang kayu yang biasanya digunakan untuk mengolah tanah.

Menurut keterangan Polisi, kejadian bermula ketika korban tengah bermain di halaman depan rumahnya. Tanpa diduga, terduga pelaku bernama Moh Afandi (32), yang juga merupakan warga setempat, mendatangi korban sambil membawa pecuk.

Tanpa alasan yang jelas dan tanpa terjadi percekcokan sebelumnya, pelaku langsung menghantam kepala korban dengan keras. Pukulan tersebut membuat korban tersungkur dan mengalami pendarahan hebat di bagian kepala.

Teriakan warga yang menyaksikan kejadian membuat suasana geger. Beberapa warga, dibantu paman pelaku, segera bergerak cepat mengamankan terduga pelaku agar tidak melarikan diri.

Korban yang sudah tidak berdaya segera dievakuasi menggunakan ambulans desa menuju RSUD Bangil. Namun, meskipun tenaga medis telah berupaya memberikan penanganan, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.

Pihak keluarga korban menolak dilakukan autopsi dan telah membuat surat pernyataan resmi kepada pihak kepolisian. Sementara itu, polisi yang datang ke lokasi kejadian segera memasang garis polisi, mengamankan barang bukti berupa pecuk yang digunakan untuk memukul korban, sepasang sepatu, dan pakaian korban yang berlumuran darah.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, melalui Kapolsek Wonorejo, AKP Sugiyanto, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara tegas dan tanpa kompromi.

“Kami menerima laporan sekitar pukul 11.30 WIB. Tim kami segera bergerak menuju lokasi, mengamankan tempat kejadian perkara, menyita barang bukti, serta membawa pelaku ke Polres Pasuruan. Hingga saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi berkas penyidikan,” ujarnya.

Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, atau Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukuman maksimalnya mencapai 15 tahun penjara.

Kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan nilai-nilai kemanusiaan. Kami memastikan proses hukum akan berjalan tegas, cepat, dan tuntas. Tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak,” tegas AKP Sugiyanto.

Peristiwa ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga. Masyarakat berharap aparat penegak hukum benar-benar menegakkan keadilan, sekaligus menjadikan kasus ini sebagai peringatan keras bahwa kekerasan terhadap anak adalah tindakan keji yang tidak dapat diterima dalam kehidupan bermasyarakat. (Fer/Son)


×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */