Foto bangunan di wilayah Winongan Pasuruan |
Pasuruan - Maraknya bangunan liar yang berada di atas atau sempadan saluran tersier di Wilayah Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan, mendapat sorotan dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat, awak media dan sejumlah aktivis.
Setelah Viral dalam pemberitaan di salah satu media online, bahwasanya meminta penertiban atau penindakan dari Dinas terkait, untuk segera lakukan tindakan pembongkaran bangunan yang diduga berdiri di atas atau sempadan saluran tersier di wilayah Winongan.
Hal tersebut mendapat perhatian serius dari Lembaga Bantuan Hukum Sarana Keadilan Rakyat, agar Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas terkait untuk melakukan tindakan atau penertiban atas bangunan yang sudah berdiri maupun baru membangun secara menyeluruh.
Menurut Penasehat Hukum LBH Sarana Keadilan Rakyat, Heri Siswanto SH.MH, hasil dari pantauan di lapangan ditemukan banyaknya bangunan atau tembok rumah permanen berdiri di atas sempadan saluran tersier yang jelas-jelas tidak memenuhi syarat dari batas tanah negara.
"Jika Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Pasuruan melakukan pembiaran atau tanpa adanya tindakan yang tegas bagi orang-orang yang dengan sengaja atau tanpa ijin menguasai dan mendirikan bangunan di atas tanah sempadan sungai atau saluran, tentunya dapat menciptakan asumsi serta persepsi adanya dugaan pungutan liar atau sewa-menyewa lahan milik pemerintah (khususnya lahan sempadan sungai/ saluran) secara ilegal", terangnya.
Lebih lanjut Heri Siswanto juga menambahkan jika Dinas SDA Kabupaten Pasuruan melakukan penertiban bangunan liar di sepanjang saluran tersier di wilayah Winongan harus menyeluruh agar tidak menimbulkan gejolak atau kecemburuan di masyarakat
"Jika ada tindakan penertiban bangunan liar di sepanjang saluran tersier di wilayah Winongan, harus menyeluruh agar adil dan tidak menimbulkan kecemburuan atau gejolak di masyarakat", tegasnya. Jum'at, 04/07/2025
Sementara itu Kabid SDA Widia saat di konfirmasi awak media di ruang kerjanya menyampaikan bahwa Dinas SDA tidak pernah mengeluarkan ijin terkait bangunan di sepanjang saluran tersier di wilayah Winongan, karena itu melanggar aturan.
"Kami tidak berani mengeluarkan ijin kalau bangunan tersebut melanggar aturan, tentunya kalau ada temuan bangunan yang melanggar aturan, kami akan melayangkan surat peringatan (SP 1,2 sampai 3) jika tidak direspon, kami akan serahkan ke Satpol PP untuk dilakukan tindakan", tuturnya.(Sy/Son)