Pasuruan - Aksi warga di Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan dengan membentangkan spanduk bertuliskan tuntutan agar para pelaku segera ditangkap, diadili, dan dihukum setimpal.
Warga menyebut kasus ini telah mencederai martabat dan rasa aman bagi anak-anak. Setelah warga Kayukebek menggelar aksinya pada Kamis 17 Juli 2025.
Berdasarkan informasi yang didapat PotretMedia.com, Polsek Tutur bersama Polres Pasuruan gerak cepat mengamankan 7 orang diduga pelaku asusila yang dilakukan anak dibawah umur sebut saja Mawar pada 18 Juli 2025 siang.
Terkait adanya 7 orang yang diduga pelaku asusila yang diamankan oleh Polisi, salah satu warga di Kecamatan Tutur saat awak media konfirmasi, warga tersebut mengatakan, benar. Sabtu (19/7/2025).
"Iya benar mas, Polisi telah mengamankan 7 orang, kemudian langsung dibawah ke Polres Pasuruan siang itu juga,' kata warga Tutur tersebut.
Sementara menurut Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan bahwa proses penanganan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta melibatkan tokoh masyarakat guna menjaga stabilitas dan keamanan lingkungan.
“Kami bergerak cepat untuk merespons informasi dari masyarakat. Ketujuh warga saat ini sedang berada dalam perlindungan kepolisian dan dimintai keterangan sebagai bagian dari pendalaman awal. Status hukum mereka belum ditentukan karena proses penyelidikan masih berlangsung,” jelas AKBP Jazuli. (Son)